STAY @ My Blog

Selasa, 02 November 2010

Hati-hati Keluar malam di Kota Bandung! Rawan....! (Kisah nyata yg saya alami)

Assalamualaikum Wr.wb.,

Salam sejahtera untuk kita semua.

Rekan-rekan, sedikit saya ingin berbagi pengalaman dan cerita yang saya alami pada Hari Minggu tgl 17/Oktober/2010 Pkl.00.30 Wib Dini hari.

Cerita ini bermula dari sebuah sms jaringan komunikasi yang berasal dari seorang teman sewaktu masa SMA.



Sabtu/ 16/Okt/2010

dreettt...dreettt...drettt... Vibrasi/ getaran hp berbunyi. Nampak satu pesan telah saya terima di muka halaman Hp milikku, terbaca pesan itu dikirim dari seorang teman semasa SMA dulu di SMAN 1 Banjar, Fitri nama temanku itu. Sms dengan nada menanyakan waktu kosong untuk mengajak kumpul kangen alumni XII.IPA.3 semasa SMA dulu. Fitri adalah gadis alumni XII.IPA.3 yang sekarang mengeyam pendidikan di Universitas Islam Bandung jurs. Perbankan Syariah. Ia bertanya waktu kosong pada ku lewat satu halaman sms. Karena waktu itu adalah hari liburku dalam mengajar di Bimbel, aku pun langsung membalas sms tersebut dengan cepatnya dan menjawab " saya banyak waktu kosong".

Ia pun menawarkan bahwa Nanti sore setelah Shalat magribh akan diadakan kumpul kangen di Pusat Jajanan Kecap Bango lap.Tegal Lega Bandung, dengan sigapnya aku pun menyetujuinya.



Tak lama kemudian, sms lain pun muncul. dengan nada yang bermaksud serupa untuk mengajak datang ke acara tersebut. Syifa, gadis ini yang sekarang memberi tahu ku tentang acara tersebut. Ia pun serupa dengan Fitri seorang Mahasiswi Universitas Islam Bandung Jurs. Perbankan Syariah 08*.



Waktu tak terasa telah mendekati Magribh, bergegas aku mengambil wudhu dan melaksanakan Shalat Magrib terlebih dahulu dikamar yang aku huni berukuran 3x4 M. Selesainya shalat, sedikit ku buka dan kubaca lantunan alquran sembari menunggu redanya rintik hujan dimalam itu. Drett....drett....drett.... sms ku bergetar berulang kali. lagi-lagi itu sms dari teman ku yang mengingatkan bahwa temen-temen yang lain sudah dalam posisi siap berangkat. Kami berkumpul di depan Yomart Unisba dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. 1,2,3,4 orang yang telah berkumpul. Mulai dari saya Chozin-unpad, Fitri-unisba, Syifa-unisba, dan Rizandi-Itenas. tak lama berkumpul, kami pun langsung berangkat menuju tempat Tujuan pusat jajanan Keap Bango lap.Tegal lega.



Disana kita semua berkumpul, makan bareng rekan-rekan alumni dan disertai banyolan-banyolan yang mengingatkan akan indah dan lucunya masa-masa SMA. Sungguh suasana yang Indah....... Indahnya acara tersebut ditutup dengan rangkaian kembang api yang luar biasa indahnya. Seleseinya acara tersebut, Pkl.21.14 Wib, kami semua berniat menuju satu tempat di kawasan bandung yakni Caffe Madtari. disanalah kami melanjutkan pembicaraan panjang kami mengenai Kegiatan di kampus, Organisasi kampus, sampai Cita-cita yang tuntas kami bahas lewat angan-angan yang tinggi....Waktu berjalan begitu cepat, terlihat jam menunjukan Pil.23.00 Wib. Kami berniat membubarkan diri, namun instruksi seseorang yang berbicara mengenai makanan unique, yakni Perkedel BONDON mengingatkan kami semua untuk mencicipinya. Kami pun semua sepakat untuk membeli perkedel bondon terlebih dahulu di kawasan Stasiun Bandung. Memang tempat itu Unik, bukanya mulai dari Pkl.23.00 - Pkl.04.00 subuh dini hari. Peminatnya pun kebanyakan orang-orang etnis Tionghoa, ditambah lagi lokasi penjualan Perkedel nya berada di kawasan Stasiun KA yang penuh dengan pusat PSK. Naudzubillah......



Setelah selesai membeli perkedel tersebut, Kami bergegas pulang bersama dengan satu arah yang sama yakni ke pusat kota.



Minggu /17/Oktober/2010



Dalam perjalanan, temen ku yang bernama Rizandi tiba-tiba memberhentikan motornya di sebelah jalan.Balai kota bandung (suasana yang dingin dan mencekam). Dia berhenti dengan maksud akan memakai jas hujan yang saat itu mulai bergerimis rintik hujan....

Ternyata tidak kami duga, Kami telah diikuti oleh Motor Matic yang berada dibelakang motor kami.... Teman ku yang waktu itu hendak memakai Jas Hujan, ia langsung dihampiri oleh 2 pemuda yang mengendarai motor Matic tersebut. Berawal dari pura-pura bertanya jalan.

berikut percapakan yang terjadi :

Pemuda asing : A, kalau jalan merdeka kemana ya ?

Rizandi (temanku) : Dari sini ke kanan aja.

Pemuda asing : ( ia bertanya terus tentang lokasi Bandung)

Rizandi : Saya ga tahu a, saya bukan orang bandung asli.

Pemuda asing : ( Ia langsung menyetandarkan motornya) dan ia bertanya " kamu anak genk mana ?

( suasana mulai panik)

Rizandi : Saya bukan anak genk motor a...

Pemuda asing : kalau kamu bukan genk motor, mana Handphone kamu ? coba saya periksa foto-fotomu.

( pikiranku langsung ga enak, pasti dia bermaksud menadah Hp milik temanku)



Saya yang waktu itu berada di urutan pemberhentian motor terakhir, sedikit memindurkan kendaraan saya.

Rizandi dan saya dengan sigapnya langsung tancap Gas kabur dari pemuda asing tersebut.

Namun apa daya, dia terus mengajar motor yang saya bawa.

Sialnya, motor yang saya bawa hanya berkapasitas 100cc, sedangkan Rizandi 125cc. Akhirnya motor ku pun terkejar. Ia persis kini berada disamping motorku. ia menujuk wajahku dengan telunjuknya seraya berkata " NANTI DI DEPAN JUGA LU BAKALAN MATI OLEH TEMAN-TEMAN GUE!".

Namun Allah masih sayang padaku. aku langsung berbelok ke arah kiri jalan yang lumayan ramai, disana aku berbaur dengan kendaraan lain guna menghilangkan jejak. akhirnya aku selamat dari kejaran pemuda asing itu yang mengaku dia itu ANAK GENGSTER.



sms berbunyi dari teman saya Rizandi yang juga terbebas dari kejaran pemuda asing tersebut. Ia memberitahu bahwa ia sudah berada dikostan dengan selamat. Aku pun berbelok2 jalan guna menghilankan jejak, sampai akhirnya sampai juga di kostan temenku itu.





Sungguh malam itu malam yang menakutkan bagiku dan teman-temanku.



Pesan : Jangan keluar malam di kota bandung!!!!! Rawan kejahatan!!!!



Dan 1 lagi Jangan lupa Ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing2....



Tuhan maha perkasa, maha segalanya, yang menghidupkan dan mematukan kita.



Allahu akbar,-

Selasa, 27 Juli 2010

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK P

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 778/KM.1/2010

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010.


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5. Keputusan Presiden Nomor 187/P Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2010 SAMPAI DENGAN 01 AGUSTUS 2010.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan 01 Agustus 2010, ditetapkan sebagai berikut :

1. Rp. 9.052,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2. Rp 7.995,27 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3. Rp 8.666,51 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4. Rp 1.563,64 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5. Rp 1.164,30 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6. Rp 2.817,66 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7. Rp 6.491,37 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8. Rp 1.449,50 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9. Rp 13.793,08 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10. Rp 6.583,46 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11. Rp 1.231,10 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12. Rp 8.628,84 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13. Rp 10.401,49 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14. Rp 1.406,93 Untuk kyat Burma (BUK) 1,-
15. Rp 191,80 Untuk rupee India (INR) 1,-
16. Rp 31.382,07 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17. Rp 105,84 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18. Rp 194,92 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19. Rp 2.413,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20. Rp 80,25 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21. Rp 280,51 Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22. Rp 6.583,85 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23. Rp 11.653,00 Untuk EURO (EUR) 1,-
24. Rp 1.335,46 Untuk yuan China (CNY) 1,-
25. Rp 7,51 Untuk won Korea (KRW) 1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 2010
An MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

MULIA P NASUTION
NIP 195108271976031001

Jumat, 16 Juli 2010

MTV Movie Awards 2010 The Golden Popcorn:

MTV Movie Awards 2010 The Golden Popcorn:

Best Movie - The Twilight Saga: New Moon

Best Male Performance - Robert Pattinson 'The Twilight Saga: New Moon'

Best Female Performance - Kristen Stewart 'The Twilight Saga: New Moon'

Breakthrough Performance - Anna Kendrick 'Up in the Air'

Best Villain - Tom Felton 'Harry Potter and the Half-Blood Prince'

Best Comedic Performance - Zach Galifianakis 'The Hangover'

Best Kiss - Kristen Stewart and Robert Pattinson

Best Fight - Beyonce Knowles vs. Ali Larter 'Obsessed'

Best WTF! Moment - Naked Trunk Surprise - Ken Jeong

Best Scared-As-S**t Performance - Amanda Seyfried 'Jennifer's Body'

Biggest Badass Star - Rain 'Ninja Assassin'

Global Superstar - Robert Pattinson

MTV Generation - Sandra Bullock

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 279/PJ./2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 279/PJ./2010

TENTANG

REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN
PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB dan BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2010, yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB dan BPHTB;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2010;
10. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-255/PJ./2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Rencana Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebagai Dasar Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tahun 2010;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, PBB dan BPHTB TAHUN ANGGARAN 2009.


PERTAMA :

Menetapkan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2010 yang terdiri dari PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB dan BPHTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2010

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan
3. Direktur Jenderal Anggaran
4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
5. Kepala Badan Koordinasi Fiskal
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Seluruh Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 77/PJ/2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ/2010

TENTANG

PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:

1. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
2. penyerahan jasa,

melalui suatu tempat usaha.
3. WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5. Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
7. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9. WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10. WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
12. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13. Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:

1. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
2. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

14. WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
15. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1) sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2) penyisiran tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing ;
3) himbauan kepada WP OPPT untuk melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4) penerbitan STP kepada WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5) pengiriman alat keterangan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
2. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal pajak
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Minggu, 23 Mei 2010

पूस|इसी पुइसी चिंता

PUISI-PUISI KARYA CHOZIN NUARI.



TEATRIKAL BUMI


Malam masih basah bekas hujan senja tadi.

Bahkan kini mulai rintik lagi.

Lembab dan dingin.

Kelam malam pun semakin terlihat khusyu

menghitungi bulir-bulir air yang semakin menitik di muka bumi.

Perlahan-lahan tanah liat yang belum kering dari genangannya

menjadi semakin penuh karena tabungan air semakin mengisi.



Entah di mana bulan saat itu.

Awan gelap berarak-arak menyembunyikan bulan yang pucat

dan jutaan bintang yang biasanya mengerlip di muka langit yang menyuram.

Sepertinya bulan mengintip di satu gumpalan awan yang jenuh dengan air.

Malu-malu dengan jutaan rintik hujan yang bermain dan terjun bebas ke bumi. Sedangkan dia, masih ada di tempatnya.

Diam dan memantulkan sinar matahari

yang kebetulan terangnya sedang hijrah ke bagian bumi lain.

Tapi, kini dia sedang asyik melihat teater bumi.



AKU MEMINTA LAGI

Aku berdoa sekali lagi:
"Tuhan, kuatkan aku untuk kembali,.
dalam keadaan apapun.. "

Aku mencarinya sekali lagi,
dalam sebuah kemunafikan yang terpoles pesona jingga,
dalam perihnya kerotang di tengah luas samudera,
dalam gelapnya penjara di lenggangnya padang dunia.

Di sudut bumi ini,
aku mengiriminya sebuah pinta.
tentang cinta yang dulu aku punya.
Lagi,
Aku ingin mencintainya, serupa darah yang mengalirkan O2,
Aku ingin merinduinya, serupa lekatnya lemak dan tulang,
Aku ingin mendambanya, serupa paru yang merasa perlu dengan udara.

Di keperihan ini,
Aku mencarinya lagi,
Dan mengiriminya sebuah pinta lagi,
pada dia yang tak pernah bosan mendengarkan cerita.

Sungguh memalukan,
karena aku pernah merasa bosan.
Sementara dia,
pasti menyambut tangisanku.

Aku tak mau lagi,
tertawa dalam jiwa yang sepi



AKU RUMPUT


berlainan aku dengan tanaman kebanyakan
yang saling berlomba untuk merengkuh ketinggian
berebut cahaya matahari bagai tropi kejuaraan
tak jarang saling menyikut kiri dan kanan
kompetisi hidup yang tak kunjung berkesudahan

kerdil tubuh senantiasa aku bersyukur
sebab semakin jauh dari badai dan guntur
dan bilamana hujan datang berlibur
kuterima kasih melimpah lewat air mengucur
aku mengerti, Allah Maha Pengatur

kelimpahan tak membuatku oleng kiri kanan
sebagaimana sampan yang kelebihan muatan
kerendahan telah mengajariku tentang ketabahan
juga keikhlasan

tumbuh dan bernapas tak jauh dari rahim bumi
tempat akar kokoh berpijak dan bermuara nanti
senantiasa sujud tak terbilang kudirikan-resapi
sebanyak manusia memahat sepasang relief kaki




Asy Syaair (Penyair)

Demi Al-Qur'an yang penuh hikmah*, aku berlindung dari penyair terkutuk, yang membangun kesunyiannya hanya berdasar kantuk, yang menggembalakan kebenaran namun ia sendiri berdusta, namun ia duduk

Demi alif yang tegak, aku berlindung dari penyair terkutuk, yang membedaki sajaknya dengan gunaguna dan kasakkusuk, yang berlidah panjang dan kerap melahirkan rayuan meliukliuk

Demi sajak yang dikorbankan, aku berlindung kepada Allah dari godaan penyair yang terkutuk, penyairpenyair penentang Muhamad, penyairpenyair murtad, penyair yang asyik masyuk dan mengkambinghitamkan sajak demi khayalannya yang gelap dan berbau busuk

Demi sihir yang diharamkan, demi manisan, dan demi lisan penyair terkutuk yang dikerubungi para syetan, aku berlindung kepada Allah
dari keberbahayaan katakata, dari kebercabangan maknamakna, yang ditanami pohonpohon ganja dan dicekoki beragam narkotika
oleh para pemabuk, oleh penyair terkutuk

Demi riwayat syair, demi penyair yang mengingat dzikir, aku berlindung kepada Allah dari penyair yang menafsir berahi, dari sajaknya yang mesum, berbau anyir, dan teramat basi

Dan demi penyairpenyair berbibir kering, bibirbibir penyair puasa, aku berlindung kepada Allah dari godaan penyair yang terkutuk, yang tak pernah mengenal rukuk, penyair yang saling hujjah, dan saling memfitnah demi diri sendiri

menelantarkan sajak yang ia tulis, lalu tergagap tatkala sajaknya berbalik mengadili

membawa gada api

Seperti aku berlindung kepada Allah, dari aku dan sajakku sendiri

2010

* (QS. YAA SIIN: 2)

Minggu, 21 Maret 2010

STRUKTUR ORGANISASI SENAT UNPAD

STRUKTUR ORGANISASI SENAT UNPAD

Ketua Senat : Prof. Dr. Ganjar Kurnia, Ir., DEA.
Sekretaris Senat : Prof. Dr. Johan S. Mashjur, dr., SpPD-KEMD, SpKN.

Ketua Komisi I : Prof. Dr. Ganjar Kurnia, Ir., DEA.
Sekretaris : Prof. Dr.H Man Suparman Sastrawidjaja, SH., SU

Ketua Komisi II : Prof. Dr. H. Sadeli Natasasmita, Ir.
Sekretaris : Prof. Dr.H Dulmiad Iriana, Ir.

Ketua Komisi III : Prof. Dr. Sucherly, SE., MS.
Sekretaris : Prof. Dr.H Udju D. Rusdi,Drh.

Ketua Komisi IV : Prof. H. Yuyus Suryana Sudarma, SE., MS.
Sekretaris : Prof. Yayat Dhahiyat

Ketua Komisi V : Prof. Dr. Soeparna, Ir., MS.
Sekretaris : Yuyun Hidayat, Drs.,Ms.

Kitaro मत्सुरी Biografhy

Biografi kitaro matsuri


Masa muda
Sewaktu di SMU ia menyukai musik Soul dan Rhythm & Blues. Ia belajar bermain gitar listrik dan pentas dengan band-nya, "Albatross" di pesta-pesta dan klub-klub. Pada masa itu ia sangat dipengaruhi oleh Otis Redding, seorang pemusik R&B Amerika. "Rhythm and blues mempunyai suatu kedalaman, emosi, bagaimana harus saya katakan? Penonton merasakan emosi yang sama dari msuik saya. Musik saya bukan rhythm and blues, tetapi terasa seperti soul."
Pada awal tahun 1970-an ia sama sekali berganti haluan dan bermain keyboard. Ia bergabung dengan "Far East Family Band" dan mengadakan kunjungan keliling dunia bersama band tersebut. Di Eropa ia bertemu dengan pemusik synthesizer Jerman dan salah satu pendiri Tangerine Dream, Klaus Schulze. Schulze memproduksi dua album untuk band itu, dan memberikan beberapa petunjuk kepada Kitaru tentang bagaimana menggunakan synthesizer.
Pada 1976 ia meninggalkan band itu dan berkeliling di Asia (Tiongkok, Laos, Thailand, India).

Karier solo
Kembali ke Jepang, Kitaro memulai karier solonya pada 1977. Dua album pertamanya Ten Kai dan From the Full Moon Story menjadi favorit para penggemar dari gerakan Zaman Baru yang baru saja lahir. Tetapi musik untuk seri film NHK "Silk Road"lah yang terkenal, yang membuatnya menjadi perhatian dunia internasional.
Ia menandatangani perjanjian distribusi di seluruh dunia dengan Geffen Records pada 1986. Pada 1987 ia bekerja sama dengan berbagai pemusik, misalnya dengan Micky Hart (Grateful Dead) dan Jon Anderson (Yes) dan penjualan rekamannya melangit hingga 10 juta kopi di seluruh dunia. Selain itu, ia dinominasikan dua kali untuk Grammy dan musik iringannya (untuk film "Heaven & Earth") memenangi hadiah 1994 sebagai karya musik orisinal terbaik. Sukses musiknya yang terbesar adalah Hadiah Grammy 2001 untuk albumnya Thinking of You.

Kehidupan pribadi

Kitaro adalah seorang bintang, tetapi ia sangat sederhana. "Alam mengilhami saya. Saya hanyalah seorang utusan," katanya. "Bagi saya, sebagian lagu bagaikan awan-awan, sebagian lagi bagaikan air." Sejak 1983 penghargaannya akan alam membuat Kitaro setiap tahun mengucap syukur kepada Ibu Pertiwi dalam sebuah "konser" khusus di Gunung Fuji atau di dekat rumahnya di Colorado. Pada saat bulan purnama di bulan Agustus, ia memukul drum Taiko dari senja hingga fajar. Seringkali tangannya berdarah-darah, namun ia terus memukul.
Dari 1983 hingga 1990 ia hidup bersama istrinya yang pertama, Yuki Taoka. Yuki adalah anak perempuan Kazuo Taoka, godfather dari Yamaguchi-gumi, sindikat Yakuza terbesar. Kitaro dan Yuki mempunyai seorang anak laki-kali, Ryunosuke, yang tinggal di Jepang. Mereka berpisah karena Kitaro bekerja umumnya di Amerika Serikat, sementara Yuki tinggal dan bekerja di Jepang. Pada pertengahan 1990-an Kitaro menikah dengan Keiko Matsubara, seorang pemusik yang bermain pada beberapa albumnya. Dengannya dan anak laki-lakinya, Kitaro hidup di Ward, di pinggiran Boulder, Colorado (AS) di sebidang tanah yang luasnya 730,000 m²) dan mengarang lagu-lagunya di studio rumahnya "Mochi House" yang luasnya 230 m² (cukup luas untuk menampung sebuah orkestra dengan 70 orang pemain).
__________________

Diskografi

Ten Kai, Astral Trip (1978)
From The Full Moon Story (1979)
Oasis (1979)
Silk Road I (1980)
Silk Road Suite (1980)
Ki (1981)
Silk Road III (1981)
Millennia (1982)
Silk Road IV (1983)
Live in Asia (1984)
Silver Cloud (1984)
Silk Road II (1985)
Towards The West (1986)
Tenku (1986)
The Light of The Spirit (1987)
Kojiki (1990)
An Enchanted Evening (1990)
Live in America (1991)
Dream (1992)
Heaven And Earth (1993)
Mandala (1994)
Peace On Earth (1996)
Cirque Igenieux (1997)
Thinking Of You (1999)
Gaia (2000)
Ancient (2003)
Sacred Journey Of Ku-Kai (2003)
Mizu Ni Inorite (2004)
Healing Forest (2004)
Sacred Journey Of Ku Kai 2 (2005)
Kitaro - Impressions of the West Lake (2009)
Kitaro - Toyo's Camera OST(2009)

__________________