STAY @ My Blog

Jumat, 16 Juli 2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 279/PJ./2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 279/PJ./2010

TENTANG

REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN
PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB dan BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2010, yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB dan BPHTB;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2010;
10. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-255/PJ./2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Rencana Penerimaan PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebagai Dasar Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tahun 2010;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, PBB dan BPHTB TAHUN ANGGARAN 2009.


PERTAMA :

Menetapkan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2010 yang terdiri dari PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB dan BPHTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2010

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan
3. Direktur Jenderal Anggaran
4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
5. Kepala Badan Koordinasi Fiskal
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Seluruh Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat berkomentar sesuai dengan apa yang tertuang dalam hati Anda, Silahkan....